BPJS & MM

bpjs-kesehatan-1

 

Apa saja yang ditanggung oleh BPJS?

Secara garis besar, semua perawatan baik rawat jalan maupun rawat inap akan ditanggung penuh oleh BPJS jika dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, layanan kesehatan yang dijamin BPJS di rumah sakit mencakup:

  1. Administrasi pelayanan
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar (di unit gawat darurat)
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai indikasi medis
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis
  7. Rehabilitasi medis
  8. Pelayanan darah
  9. Pelayanan kedokteran forensik klinik
  10. Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di RS
  11. Pelayanan keluarga berencana
  12. Perawatan inap non-intensif, dan
  13. Perawatan inap di ruang intensif

 

Obat apa saja yg ditanggung oleh BPJS?

BPJS menanggung penuh biaya obat yang tercantum dalam Formularium Nasional yang ditetapkan Menteri Kesehatan RI.

Obat multiple myeloma yang ditanggung BPJS antara lain :

Kemoterapi
Melpalan, vinkristin, siklofosfamid, doksorubisin, cisplatin

Steroid
Prednison, deksametason, metilprednisolon

Bifosfonat tulang
Asam ibandronat (mis. Bondronat), asam zoledronat (mis. Zometa), dinatrium klodronat (mis. Bonefos)

Hematopoietik
Eritropoietin alfa (mis. Hemapo, Eprex), eritropoietin-beta, filgrastim (mis. Leukogen, Leukokine), lenograstim (mis. Granocyte 34)

Analgesik narkotik
Fentanil (mis. Durogesic), sufentanil, morfin, kodein, hidromorfon, petidin

Antivirus
Asiklovir, valasiklovir

Daftar di atas hanya contoh kecil. Masih banyak lagi obat yang ditanggung BPJS. Intinya, BPJS akan menanggung semua obat yang tercantum dalam Formularium Nasional yang dilakukan sesuai prosedur BPJS yang berlaku.

 

Obat apa saja yang tidak ditanggung BPJS?

Obat yang tidak ditanggung BPJS adalah yang tidak tercantum dalam Formularium Nasional, dan tidak mengikuti prosedur BPJS yang berlaku. Artinya, pasien harus membayar sendiri dan tidak bisa diganti (restitusi/reimburse).

Obat multiple myeloma yang tersedia di Indonesia dan tidak ditanggung BPJS yaitu:

  • Bortezomib (mis. Velcade, Fonkozomib)
  • Lenalidomide (mis. Lenalid, Lenid)
  • Thalidomide (mis. Thalide, Thalix)

Begitu pula obat-obat MM yang dibeli di luar Indonesia, seperti

  • Carfilzomib (Kyprolis)
  • Daratumumab (Darzalex)
  • Elotuzumab (Empliciti)
  • Ixazomib (Ninlaro)
  • Panobinostat (Farydak)
  • Pomalidomide (Pomalyst)

 

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk bisa memakai BPJS di rumah sakit?

  1. KTP
  2. Kartu peserta BPJS
  3. Surat rujukan dari Faskes 1 / Puskesmas
  4. Surat rujukan dari RSU / RS yang bekerjasama dengan BPJS
  5. Hasil pemeriksaan yang menyatakan kanker/patologi anatomi. Untuk pasien multiple myeloma biasanya berupa hasil biopsi sumsum tulang (BMP atau BMA)

 

Bagaimana cara mendaftar BPJS?

Anda bisa mendaftar BPJS Kesehatan dengan cara berikut:

  • Daftar online DI SINI.
  • Anda juga bisa mengunduh aplikasi DI SINI.
  • Telepon Call Centre BPJS Kesehatan di 1500 400

Siapkan dokumen berikut:

  1. Nomor Kartu Keluarga
  2. NIK
  3. Nomor Handphone
  4. Nomor rekening tabungan (BNI, BRI, Mandiri)
  5. Alamat domisili (untuk pengiriman kartu)
  6. Alamat email

Image: ppobnusantara

 
Berikutnya

FAQ – Pertanyaan Umum

Sebelumnya

Statistik
Apa itu MM
Gejala
Jenis
Klasifikasi
Stadium
Lab & Diagnostik
Pengobatan & Perawatan
Mengelola Efek Samping
Dokter Spesialis